PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN
2014
TENTANG
KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
Pasal 1
(1)
Kurikulum
pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang telah dilaksanakan sejak tahun
ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
(2)
Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Kerangka
Dasar Kurikulum;
b.
Struktur
Kurikulum;
c.
Silabus;
dan
d.
Pedoman
Mata Pelajaran.
Pasal
2
Kerangka
Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis,
psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal
3
(1)
Struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan
pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata
pelajaran, dan beban belajar.
(2)
Kompetensi
Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah pada setiap tingkat kelas.
(3)
Kompetensi
Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Kompetensi
Inti sikap spiritual;
b.
Kompetensi
Inti sikap sosial;
c.
Kompetensi
Inti pengetahuan; dan
d.
Kompetensi
Inti keterampilan.
(4)
Kompetensi
Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu
mata pelajaran pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang mengacu pada
Kompetensi Inti.
(5)
Kompetensi
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a.
Kompetensi
Dasar sikap spiritual;
b.
Kompetensi
Dasar sikap sosial;
c.
Kompetensi
Dasar pengetahuan; dan
d.
Kompetensi
Dasar keterampilan.
Pasal
4
Kerangka
Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal
5
(1)
Mata
pelajaran Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a.
mata
pelajaran umum Kelompok A;
b.
mata
pelajaran umum Kelompok B; dan
c.
mata
pelajaran peminatan akademik Kelompok C.
(2)
Mata
pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)
Mata
pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam
bidang sosial, budaya, dan seni.
(4)
Mata
pelajaran peminatan akademik Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi
sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik dalam berbagai
pilihan disiplin keilmuan.
(5)
Muatan
dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran peminatan Kelompok C
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat nasional dan dikembangkan oleh
Pemerintah.
(6)
Muatan
dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya
dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(7)
Mata
pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a.
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti;
b.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan;
c.
Bahasa
Indonesia;
d.
Matematika;
e.
Sejarah
Indonesia; dan
f.
Bahasa
Inggris.
(8)
Mata
pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a.
Seni
Budaya
b.
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c.
Prakarya
dan Kewirausahaan
(9)
Mata
pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat ditambah
dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
(10)
Mata
pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelompokkan
atas:
a.
Peminatan
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b.
Peminatan
Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
c.
Peminatan
Bahasa dan Budaya.
(11)
Mata
pelajaran pada Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) huruf a terdiri atas:
a.
Matematika;
b.
Biologi;
c.
Fisika;
dan
d.
Kimia.
(12)
Mata
pelajaran pada Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf b terdiri atas:
a.
Geografi;
b.
Sejarah;
c.
Sosiologi;
dan
d.
Ekonomi.
(13)
Mata
pelajaran pada Peminatan Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf c terdiri atas:
a.
Bahasa
dan Sastra Indonesia;
b.
Bahasa
dan Sastra Inggris;
c.
Bahasa
dan Sastra Asing lainnya; dan
d.
Antropologi.
Pasal
6
(1)
Madrasah
Aliyah dapat menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa
arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (7).
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penambahan mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam
dan bahasa arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal
7
(3)
Beban
belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti
peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
(4)
Beban
belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas:
a.
kegiatan
tatap muka;
b.
kegiatan
terstruktur; dan
c.
kegiatan
mandiri.
(5)
Beban
belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam
pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit;
(6)
Beban
belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang
bersangkutan.
(7)
Beban
belajar satu minggu untuk:
a.
Kelas
X adalah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran;
b.
Kelas
XI adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran; dan
c.
Kelas
XII adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran.
(8)
Beban
belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan
belas) minggu efektif.
(9)
Beban
belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu
efektif dan semester genap paling
sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Pasal
8
Silabus sebagaimana dimaksud Pasal 1
ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang
mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi
Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber belajar.
Pasal
9
(1)
Silabus
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Aliyah/Madrasah Aliyah dikelompokkan atas:
a.
silabus
mata pelajaran umum Kelompok A;
b.
silabus
mata pelajaran umum Kelompok B; dan
c.
silabus
mata pelajaran peminatan Kelompok C.
(2)
Silabus
mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikembangkan oleh Pemerintah.
(3)
Silabus
mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah
daerah.
(4)
Silabus
mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikembangkan oleh Pemerintah.
(5)
Silabus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran.
(6)
Silabus
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal
10
(1)
Pedoman
Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan
profil utuh mata pelajaran yang memuat latar belakang, karakteristik mata pelajaran,
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model
pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah
(2)
Pedoman
Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) dikembangkan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Pedoman
Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik
untuk:
a.
memahami
secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karakteristik Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah; dan
b.
acuan
dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(4)
Pedoman
Mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal
11
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar